REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Kejaksaan memeriksa Bupati Aceh Utara dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan Syarifuddin sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 220 miliar, Kamis.
Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kedua tersangka diperiksa setelah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan berkas ke kejaksaan.
Kedua petinggi di Kabupaten Aceh Utara tersebut tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya meninggalkan kantor tersebut pukul 18.00 WIB.
Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid diperiksa didampingi penasihat hukumnya, Sayuti Abubakar. Begitu juga Syarifuddin, hadir bersama pengacaranya, Jafaruddin.
Kasus ini mencuat Februari 2009 ketika deposito Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, senilai Rp 220 miliar dibobol. Sejumlah pelaku sudah divonis pengadilan di Jakarta.
Sedangkan dugaan keterlibatan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin ditangani Polda Aceh dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada April 2010.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum tersangka Ilyas A Hamid, Sayuti Abubakar, mengatakan, kliennya diajukan enam pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jaksa juga menanyakan masalah deposito yang dibobol tersebut serta keterlibatannya. Saya yakin, klien saya tidak terlibat dalam kasus ini. Ini akan kami sampaikan di pengadilan," ujar Sayuti.
Hal senada juga diungkapkan Jafaruddin, penasihat hukum Wakil Bupato Aceh Utara. Ia mengatakan, kliennya diajukan sejumlah pertanyaan terkait berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Aceh.
"Selain itu, saya juga ditanyai soal keterlibatannya dalam kasus tersebut," katanya seraya mengatakan, kliennya sempat hendak ditahan, namun pihaknya meminta penangguhan dengan jaminan tersangka kooperatif terhadap kasus tersebut.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusni mengatakan, pihaknya menelaah akan menelaah berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan kedua pimpinan daerah tersebut.
"Hari ini perkaranya dilimpahkan. Kami akan telaah dulu apakah berkasnya lengkap. Kalau lengkap akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Aceh Muhammad Yusni.
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Cahyo didamping penyidik kasus tersebut, AKP Mukhtar, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
"Barang bukti yang kami limpahkan berupa dokumen menyangkut deposito milik Pemkab Aceh Utara serta uang senilai Rp128 juta," ungkap AKP Mukhtar
Sedangkan barang bukti lainnya, kata dia, berupa uang Rp 182 miliar, masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangani kasus pembobolannya.
"Vonis terhadap perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga barang buktinya masih di Jakarta," ujar AKP Mukhtar.