Senin 06 Jun 2011 17:54 WIB

PPATK Audit Tiga Sekuritas Penampung Uang Pemkab Batubara

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan melakukan audit khusus kepada tiga sekuritas yang diduga terkait dengan kasus pembobolan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Batubara senilai Rp 80 Miliar.

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subiantoro, mengungkapkan audit tersebut untuk menelusuri raibnya dana puluhan miliar tersebut. "Kami sedang melakukan untuk audit khusus mengenai hal ini terhadap perusahaan sekuritas yang dijadikan media,"ujar Subiantoro di Jakarta, Senin (6/6).

Subiantoro mengungkapkan perusahaan sekuritas memang dijadikan sarana oleh pelaku untuk menyamarkan uang yang diduga dari hasil kejahatan. Selain itu, ungkapnya, terdapat rekening individu yang diduga juga menjadi salah satu tempat uang tersebut bersemayam. Akan tetapi tidak dapat diungkap oleh PPATK.

Subiantoro menjelaskan memang terdapat beberapa kesamaan modus antara pembobolan rekening PT.Elnusa di Bank Mega dengan rekening Pemkab Batubara di Bank Mega. Terutama, ujarnya, bila dilihat dari pihak-pihak luar bank. "Ada kesamaan dari pelaku yang berkaitan dengan modus,"ungkapnya.

Tiga perusahaan sekuritas disebut Kejaksaan Agung menjadi pelarian dari uang Rp 80 Miliar milik Pemkab Batubara oleh dua pejabat setempat. Perusahaan tersebut yakni Pasific Fortune Management, Nobel Mandiri Investment dan Discovery Indonesia. Diantara tiga perusahaan tersebut, Kejaksaan Agung baru menetapkan satu tersangka dari Pasific Fortune Management atas nama Rahman.

Peristiwa pembobolan rekening kas daerah ini terjadi pada 2010 lalu. Ketika itu, pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, menyetor dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Batubarapada 2010 lalu ke Bank Mega senilai Rp 80 Miliar.

Pejabat Pemkab itu kemudian mencairkan deposito tersebut untuk disetorkan kembali ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Yakni, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment. Akan tetapi, dua pejabat yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan kejaksaan agung itu tidak mengaku kalau telah menyetor semua uang itu ke perusahaan sekuritas tersebut setelah sebelumnya diparkir dulu di PT Discovery Indonesia.

Tetapi, dana yang disebut-sebut diinvestasikan itu hanya Rp 30 miliar. Sisa Rp 50 miliar yang sudah lenyap dari Bank Mega, para tersangka merasa tidak mencairkannya.Malah, yang ada di rekening Pasific Fortune Management sebagai dana investasi hanya Rp 3 miliar serta Rp 900 juta dan Rp 270 juta pada rekening Nobel Mandiri Investment. Rekening dua perusahaan sekuritas itu di Bank Central Asia (BCA) dan Bank CIMB Niaga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement