REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi keras kepada Citibank atas pelanggaran dalam kasus pengelolaan layanan prioritas Citigold dan penggunaan jasa pihak ketiga yakni dalam penagihan pada produk kartu kredit.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, S Budi Rochadi, di Jakarta, Jumat (6/5) mengatakan sanksi-sanksi yang diberikan adalah larangan menerima atau akuisisi nasabah baru layanan prioritas Citigold selama satu tahun.
Sanksi lain adalah larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun. Tak hanya itu, BI Juga menetapkan larangan penggunaan jasa penagih kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.
sumber : Antara
Advertisement