Kamis 05 May 2011 16:10 WIB

Jaksa Akhirnya Akui Simpan 3 Dokumen KPK yang Hilang

Rep: A Syalaby Ichsan / Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf, akhirnya mengakui bahwa barang bukti berupa dokumen Antasari Azhar ada di tangan kejaksaan. Yusuf pun mengungkapkan telah memerintahkan kepada jaksa eksekusi perkara Antasari untuk mengeksekusi tiga dokumen yang dinyatakan hilang oleh pengacara Antasari.

Saat ini, Yusuf mengungkapkan jaksa tengah mencari mantan Direktur Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi, Chesna F.Anwar agar eksekusi dapat dilakukan. "Saya sudah perintahkan jaksa eksekutornya untuk melaksanakan eksekusi yang ada di putusan MA," ujar Yusuf saat berbincang dengan Republika di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5).

Berdasarkan pengumuman salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang diperoleh Republika, terdapat tiga dokumen yang dipertanyakan penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail. Menurut dia, keberadaan tiga dokumen tersebut tidak jelas keberadaannya. "Padahal tidak ada hubungannya dengan kasus Antasari,"tutur Maqdir.

Salinan putusan itu memerintahkan agar dokumen tersebut dikembalikan kepada (mantan) direktur pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi, Chesna F.Anwar. Tiga dokumen tersebut yakni satu amplop cokelat dari Sigid Haryo Wibisono kepada Antasari Azhar berisi satu bundel hasil pemeriksaan aset eks pemegang saham dari BPK, satu bundel Hasil Pemeriksaan Penyelesian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dari BPK dan satu surat berjudul The Untouchable Salim Bersaudara.

Dokumen lainnya, satu buah map warna biru berisi copy surat nota kesepahaman antara PT. Graha Artha Citra Mandiri dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia nomor 78/Spj. PNRNI/X/2002 dan copy Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : Kep-/MBU/2007 dan copy surat PT.Rajawali Nusantara Nomor : S-20/RNI.00/VI/2004 tanggal 2 Juni 2005. Terakhir, satu amplop cokelat dari seorang wartawan online kepada Antasari bertuliskan private and confidential.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement