Selasa 26 Apr 2011 19:46 WIB

Polda Klaim Serahkan Tiga Dokumen Milik KPK ke Kejaksaan

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung masih mengecek tiga dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disita polisi terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang melibatkan mantan ketua KPK, Antasari Azhar.

Pasalnya menurut Polda Metro Jaya tiga dokumen tersebut telah diberikan kepada Kejakgung beserta barang bukti lainnya. " Masih dicek. Belum ada jawaban dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, yang dihubungi Republika, Selasa (26/4).

Ia menambahkan, telah menghubungi pihak Kejari Jaksel untuk meminta jawaban apakah tiga dokumen itu telah diberikan berikut barang bukti lainnya. Namun dari Kejari Jaksel belum memberikan jawaban. "Belum ada jawaban. Nanti saya akan kabari," janjinya.

Tiga dokumen yang disita polisi terkait kasus Antasari Azhar yaitu dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dokumen kasus salah satunya kasus IT dan perjanjian kerjasama antara BUMN dan swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement