REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Artis muda Andhika Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Andhika ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang istrinya, Inong Malinda Dee.
"Iya, dia resmi kita tahan hari ini (27/4)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Ito mengatakan Andhika dianggap mengetahui kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda. Aliran uang yang dialirkan ke rekening Andhika sebesar Rp 311 juta dari Malinda juga diketahui hasil penggelapan.
Andhika melanggar pasal 6 UU No 15/2002 juncto UU No 25/2003 dengan ancaman sebesar lima tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 100 juta maksimal Rp 15 miliar. "Ito ditangkap di Jakarta Selatan," pungkasnya