Rabu 27 Apr 2011 11:12 WIB

Andhika Gumilang Diancam Penjara 15 Tahun Denda Rp 15 M

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. Pasalnya Andhika dianggap terlibat dalam kasus kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 15 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (27/4).

Boy menjelaskan Andhika telah diperiksa dengan status sebagai tersangka dan rencananya akan dilakukan penahanan. Andhika diduga menerima dana transfer ke rekening miliknya dari Malinda sekitar Rp 311 juta.

Dengan demikian, Andhika diduga telah melanggar pasal 6 UU No 15/2002 juncto UU No 25/2003. Ancaman pidana kepada Andhika minimal lima tahun maksimal 15 tahun dengan denda Rp 100 juta maksimal Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement