REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk empat orang komisionernya yang akan duduk dalam majelis kehormatan hakim (MKH). Majelis itu akan menyidangkan seorang hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Kami sudah tentukan yang akan duduk dalam MKH yaitu Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Abbas Said," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut Asep, pembentukan MKH ini karena pelanggaran yang dilakukan hakim tersebut tergolong berat. Karena itu KY merekomendasikan pemberhentian secara tetap atau dipecat.
KY mengungkapkan sepanjang 2011 hingga April ini sudah 15 hakim memenuhi panggilan KY karena dugaan melanggar kode etik hakim. Dari 15 hakim tersebut, hanya satu hakim diduga melakukan pelanggaran berat dan akan diajukan ke MKH.