Selasa 26 Apr 2011 17:10 WIB

Saat SBY Turun Tahta, Parpol Baru Berharap Merebut Pelarian Demokrat

Rep: c41/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jumlah pemilih mengambang pada Pemilu 2009 lalu yang masih banyak tampaknya akan menjadi perebutan tiga partai politik baru yanbg kemarin mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. SBY yang akan selesai menjabat 2014 mendatang juga diperkirakan akan menciptakan 'pelarian' basis massa yang dapat diraup oleh ketiga partai tersebut.

Pengamat politik Yudi Latif menggambarkan Partai Demokrat bentukan SBY sebagai gelembung sabun yang mudah meletus. "Letusan ini terjadi 2014 nanti saat SBY tak lagi memiliki jabatan penting," ujar Yudi, Selasa (26/4).

Cipratan letusan ini dilihatnya akan ditandai dengan kepergian sejumlah massa yang menokohkan SBY saat memilih Demokrat pada Pemilu 2004 dan 2009. Karena itu, Yudi menilai ada kesempatan bagi Partai Nasional Republik, Nasional Demokrat dan Persatuan Nasional untuk 'mengais' pemilih yang mengambang dan pergi dari satu partai.

Sebagai partai yang diusung kekuatan modal, Yudi memperingatkan bahwa faktor modal saja tidak cukup untuk membuat ketiganya bertahan di kancah poltik nasional. "Tanpa kaki atau jaringan yang luas? Akan kita lihat nanti," ujarnya. Partai Nasional Republik merupakan partai bentukan Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto, sementara Partai Nasional Demokrat, memiliki hubungan erat dengan Ormas Nasdem yang didirikan pengusaha, Surya Paloh.

Salah satu partai berkekuatan modal, Yudi menambahkan, yang bertahan adalah Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto. Saat ini Gerindra berhasil mendudukan perwakilannya di parlemen, sekalipun menjadi  partai kedua terkecil diantara delapan partai lainnya di atas Partai Hanura.

Hadangan terdekat yang akan ditemui Nasdem, Nasrep dan PPN adalah parliamentary threshold yang masih dibahas di DPR. Sementara ini, Badan Legislatif DPR berkutat di angka 3 persen untuk PT sebagai syarat parpol mengikuti Pemilu 2014 nanti.

Belum lagi, Pasal 3 poin 1c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol mensyaratkan parpol yang ingin disahkan harus memiliki kepengurusan pada tiap provinsi dan 75 persen kabupaten/kota serta 50 persen kecamatan pada kabupaten/kota. Sekalipun Yudi melihat parpol baru akan kesulitan memenuhi ini, "Tapi kalau mereka sudah memutuskan mendaftar, kelihatannya mereka punya kesiapan," ungkapnya.

Sekalipun ada peluang, Yudi yakin ketiga partai baru ini tidak akan menunjukan lompatan besar dalam waktu yang tersisa menuju Pemilu 2014. Apalagi, Yudi belum melihat figur sentral di ketiga partai tersebut yang bisa menarik perhatian swing voter atau pemilih mengambang. c41

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement