Rabu 21 Mar 2018 14:41 WIB

KPU Larang PSI Cantumkan Logo di Bahan Kampanye Emil-Uu

PSI resmi menyatakan dukungan kepada Emil pada 2 Maret 2018

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Nathalie menyampaikan dukungan PSI ke Calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat 2018 di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Nathalie menyampaikan dukungan PSI ke Calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat 2018 di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk tidak mencantumkan logonya dalam alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye resmi pasangan calon Pilgub Jabar 2018. PSI diketahui mendukung pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum pada Pilgub Jabar 2018 yang disampaikan secara resmi pada 2 Maret 2018.

"Iya, tetapi tidak bisa logo PSI dicantumkan dalam APK dan bahan resmi kampanye," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, KPU dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3). KPU, kata Pramono, menegaskan logo parpol baru tidak bisa dicantumkan dalam bahan kampanye pasangan calon kepala daerah.

Sedangkan terkait pelaksanaan Pemilu 2019 KPU belum menegaskan aturan bagi parpol baru yang ingin mengkampanyekan kandidat yang didukungnya. "Peraturan KPU (PKPU)-nya belum disahkan. Kami masih menampung masukan soal ini," lanjut Pramono.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan membahas lebih lanjut aturan mengenai ketentuan yang tidak memperbolehkan parpol baru ikut mengkampanyekan capres-cawapres Pemilu 2019. Menurut Pramono, dalam pilpres tahun depan, masih menggunakan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) hasil Pemilu 2014.

Dengan demikian, parpol baru (yang sebelumnya) belum ikut pemilu tidak bisa ikut mengusung capres-cawapres. Jika dianalogikan, maka hanya parpol pengusung yang boleh mengkampanyekan capres yang diusungnya.

"Namun, kami belum final soal pelarangan (memgkampanyekan) itu. KPU masih menampung masukan dari berbagai pihak," tambah Pramono.

Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari, sebelumnya mengatakan pihaknya akan menegaskan aturan tentang larangan bagi parpol baru mengkampanyekan capres dan cawapres. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, hanya parpol pengusung yang bisa melakukan kampanye capres-cawapres.

"Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang mengusung capres-cawapres," tegas Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement