Senin 02 Apr 2018 19:05 WIB

KPU Izinkan Parpol Baru Kampanyekan Capres di Pilpres 2019

KPU mengizinkan Parpol baru mengkampanyekan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, partai politik (Parpol) baru boleh mengkampanyekan calon presiden (Capres) dan Cawapres dalam Pemilu 2019. Namun, logo Parpol baru tidak boleh dicantumkan dalam surat suara Pemilu mendatang.

Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019. "Bahwa parpol peserta Pemilu 2019 punya hak sama untuk mengkampanyekan capres dan cawapres," ujar Wahyu dalam paparan rancangan PKPU di Komisi II DPR, Senin (2/4).

Artinya, baik parpol lama yang sudah menjadi peserta pemilu sebelumnya dan parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu, sama-sama bisa melakukan kampanye bagi Capres-Cawapres. Wahyu melanjutkan, meski punya hak sama, tetapi tetap ada perbedaan mendasar bagi Parpol peserta Pemilu tahun depan.

"Yang berbeda, dalam Pemilu mendatang ada dua kategori (parpol). Pertama, Parpol-Parpol yang berhak mengusung Capres-Cawapres. Kedua, Parpol-Parpol yang hanya bisa mendukung  Capres-Cawapres saja (tetapi tidak bisa mengusung Capres-Cawapres)," jelasnya.

Berdasarkan aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional, maka tidak semua Parpol peserta Pemilu 2019 boleh mengusung Capres-Cawapres. Yang berhak mengusung Capres-Cawapres adalah Parpol peserta Pemilu 2014 dan memenuhi ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 kursi dan 25 persen suara sah nasional.

Menurut Wahyu, bagi Parpol yang mengusung Capres-Cawapres, maka logo parpol nantinya bisa dicantumkan di surat suara pemilu. "Sementara itu, bagi Parpol yang hanya mendukung Capres-Cawapres saja, maka logo mereka tidak akan dicantumkan dalam surat suara untuk Pemilu 2019 mendatang, " katanya.

Dia menambahkan, metode kampanye untuk Pemilu 2019, antara lain terdiri dari, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media cetak dan elektronik serta siber, rapat umum dan debat paslon.

Sebagaimana diketahui, ada 15 parpol dan empat parpol lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2019. Kelimabelas parpol tersebut yakniPartai Kebangkitan Bangsa (PKB), PartaiGerindra, PDIPerjuangan, PartaiGolkar, PartaiNasdem, PartaiGaruda, PartaiBerkarya, PartaiKeadilan Sejahtera (PKS), PartaiPersatuan Indonesia (Perindo), PartaiPersatuan Pembangunan (PPP), PartaiSolidaritas Indonesia (PSI), PartaiAmanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari 15 parpol ini, ada empat parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya, yakni Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, empat parpol lokal Aceh yang mengikuti pemilu tahun depan yakniPartai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh serta Partai SIRA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement