Selasa 09 Jun 2020 06:02 WIB

Nasdem Sebut Bisnis Pendirian Parpol Baru Bermodal Rp 50 M

Untuk mengurangi pendirian parpol baru maka perlu menaikan ambang batas parlemen.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Joko Sadewo
Surat suara pemilu (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Surat suara pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad M Ali mengatakan menyebut jika ambang batas parlemen tidak dinaikkan, maka akan ada bisnis baru bernama pendirian partai politik baru.  Untuk itu diperlukan menaikkan ambang batas parlemen.

"Ini (pendirian parpol baru, Red) kalau tidak dibatasi maka tidak menutup kemungkinan orang akan bisnis dan mendirikan partai politik dengan modal Rp.50 miliar lalu 'jualan' sekian,,” kata Ahmad Ali.  Karena itu, lanjutnya, perlu adanya pembatasan ambang batas parlemen.

Fraksi Partai Nasdem, lanjut Ahmad Ali, mengusulkan ambang batas parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebesar tujuh persen. Namun, masih terbuka dialog untuk mendiskusikannya.

Dia mengatakan kenaikan ambang batas parlemen berjalan konsisten dari tiap pemilu, dengan tujuan untuk merampingkan jumlah partai politik dan memperkuat sistem presidensial. Kenaikan ambang batas parlemen tersebut, menurut dia, bukan untuk kepentingan Fraksi Nasdem, melainkan untuk perbaikan demokrasi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement