Rabu 20 Apr 2011 16:18 WIB

Kesejahtaraan Hakim Dipertimbangkan untuk Dinaikkan

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan hakim sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka, kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

"Pada saat Presiden menerima Komisi Yudisial, salah satu hal yang dibicarakan adalah menyangkut kesehjahteraan dan rencana remunerasi yang seyogyanya diterima oleh hakim," kata Julian ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/4).

Julian mengatakan itu ketika diminta tanggapan tentang rencana sejumlah hakim untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut peningkatan kesejahteraan. Menurut Julian, hakim adalah salah satu aparat negara di bidang penegakan hukum yang memiliki beban serta tugas tidak ringan.

"Beliau-beliau yang mengampu sebagai abdi negara di dalam penegakan hukum sehingga sepatutnya menerima imbalan dari negara yang layak sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka sebagai hakim," katanya.

Saat ini, kata Julian, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan peningkatan kesejahteraan hakim. "Itu akan menjadi salah satu perhatian pemerintah untuk mengedepankan dan memperhatikan kesejahteraan hakim," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan akan memanggil hakim Andi Nurvita untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan membuat kelompok di jejaring sosial facebook yang menuntut kesejahteraan hakim. "Kami akan panggil untuk menanyakan," kata Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Selasa (19/4).

Menurut Hatta, pemanggilan ini hanya bertujuan untuk mengklarifikasi lebih jauh terkait pemberitaan yang beredar bahwa sejumlah hakim bakal melakukan unjuk rasa.

Tentang waktu pemanggilan hakim dari salah satu pengadilan negeri di Yogyakarta ini, Hatta mengatakan, belum menentukan waktunya dan hanya menyebutkan sesegera mungkin dilakukan.

"Saya sudah menelpon Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta ternyata hakim itu memang benar-benar ada. Nama Andi Nurvita masuk ke dalam grup itu dan sebagian hakim lainnya juga ada di sana," katanya.

Ketua Muda Pengawasan MA ini mengakui bahwa kesejahteraan hakim memang kurang dan ada beberapa tunjangan serta fasilitas yang diamanatkan UU belum diwujudkan, termasuk remunerasi yang baru terealisasikan sebesar 70 persen dari yang dijanjikan.

"Mungkin hakim-hakim daerah merasa menunggu lama. Kok nggak nongol-nongol. Angin segar tidak ada dan hingga sampai saat ini belum juga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement