Rabu 20 Apr 2011 15:49 WIB

Pimpinan DPR Didesak Lebih Ketat Keluarkan Izin Kunker Anggota Dewan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Para anggota dewan yang terhormat sedang bersidang.
Para anggota dewan yang terhormat sedang bersidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengeluhkan tak adanya otoritas yang dipegang pimpinan untuk menolak atau menunda permintaan anggota dewan untuk kunjungan kerja keluar negeri. “Pimpinan DPR juga diberi kewenangan lebih untuk bisa menunda atau menolak kunjungan kerja keluar negeri yang kita anggap tidak mendesak,” katanya, Rabu (20/4).

Selama ini, lanjutnya, pimpinan dewan tidak punya otoritas penuh, misalnya untuk menolak atau melarang kunjungan kerja itu. Pimpinan dewan tidak diberikan wewenang untuk membatalkan. Tata tertibnya belum mengarah ke sana.

Kewenangan pimpinan hanya pada ranah administrasi. Yakni kunjungan kerja keluar negeri harus mendapat izin dari pimpinan. “Kita akan berterima kasih kalau pimpinan dewan punya otoritas untuk membatalkan lawatan keluar negeri untuk komisi atau pansus tertentu,” katanya.

Namun, sedikit berbeda dengan pernyataan Wakil Ketua DPR yang lain, Pramono Anung, Selasa lalu (19/4). Ia mengatakan jika kunjungan memang diperlukan, akan sangat bergantung pada kebijakan dari pimpinan komisi, badan, dan persetujuan dari pimpinan dewan. Perlu atau tidaknya, menurut Pramono tidak terlalu susah dilakukan. Ia bahkan mengaku telah menolak 5-6 pengajuan kunjungan kerja dan studi banding keluar negeri dari sejumlah anggota dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement