Jumat 15 Apr 2011 16:35 WIB

Pasca Mutasi Jampidsus, Sisminbakum Terancam Dihentikan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pencopotan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Amari, dinilai janggal. Pasalnya, pencopotan ini dilakukan ketika Amari menangani kasus dugaan korupsi terkait sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) atas tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.

Koordinator bidang hukum dan monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW), Febridiansyah pun meramalkan Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) untuk kasus ini. "Kita menduga Sisminbakum akan dihentikan. Kalau dugaan-dugaan ini benar, ya akan dihentikan di Kejaksaan Agung," ujar Febridiansyah saat dihubungi, Jumat (15/4).

Hal tersebut, menurut Febri, karena diperkuat dengan adanya informasi mengenai adanya perbedaan pendapat tentang perkara itu. "Terutama antara level atas dengan level Jampidsusnya," jelasnya. Untuk itu, Febri meminta agar Kejaksaan Agung menjernihkan persoalan ini dan meneruskan perkara Sisminbakum ke pengadilan.

Lebih lanjut, Febri meminta agar Kejaksaan Agung tidak menjadikan putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan mantan dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita sebagai dalih penghentian perkara ini. Pasalnya, ujar Febri, terdapat dua terdakwa lain yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

 

Yakni mantan direktur utama PT. Sarana Reka Dinamika, Johannes Waworuntu ang divonis lima tahun penjara dan mantan dirjen AHU lainnya, Syamsudin Manan Sinaga, yang divonis satu tahun penjara. "Dan harus dicek ulang setelah sisminbakum tidak dipegang oleh PT SRD apakah negara menjadi untung dan lebih baik. Kalau lebih baik memang berarti ada masalah," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement