REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- OC Kaligis, kuasa hukum keluarga Irzen Okta, korban pembunuhan debt collector Citybank, mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4) pukul 09.00.
Dalam gugatan perdata itu, OC Kaligis menggugat Citybank sejumlah Rp 3 triliun. Terdiri Rp 1 triliun kerugian materiil dan Rp 2 triliun kerugian imateriil. "Mereka itu bank besar dan membunuh rakyat kecil jadi layak digugat dengan nilai besar," kata OC Kaligis.
Ia mengaku terpaksa melakukan gugatan sebab somasi yang ditujukan ke Citybank tidak digubris. Jika gugatan dikabulkan, maka Citybank New York harus menanggungnya. "Bank kapitalis layak digugat setelah somasi yang kami ajukan tidak ditanggapi," katanya.