Selasa 12 Apr 2011 21:49 WIB

Antisipasi Perlakuan Buruk, Kementrankenas Perbaiki Pendataan TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan perbaikan terhadap penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, termasuk salah satu yang penting adalah pendataan para TKI tersebut.

Pendataan itu dilakukan baik terhadap calon TKI (belum diberangkatkan), TKI (yang berada di luar negeri) dan purna TKI (yang telah kembali ke tanah air).

"Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menginstruksikan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melakukan pembenahan data TKI baik pra, masa maupun purna penempatan TKI bersama-sama dengan Dinas provinsi/kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/4).

Pendataan itu dibutuhkan untuk melacak keberadaan TKI sehingga dapat diberikan perlindungan maksimal bagi para TKI tersebut dan mencegah terjadinya kasus-kasus yang merugikan para TKI.

Menyusul banyak peristiwa penyiksaan terhadap TKI, Kemenakertrans melakukan pengetatan bagi pelayanan penempatan TKI. Salah satu upaya dengan melakukan seleksi dan verifikasi ulang terhadap agen-agen penempatan TKI di dalam dan luar negeri.

"Kita telah lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita akan berharap agen-agen penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab," kata Suhartono.

Kemenakertrans disebut Suhartono juga akan mencermati perlakuan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI oleh negara penerima dan apabila tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan, pemerintah dapat menetapkan moratorium (penghentian) pengiriman TKI ke negara tersebut.

Program kerja Kemenakertrans tahun 2010-2014 telah dikatakan Suhartono telah mengamanatkan penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI bagi bidang seperti penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI dan pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri.

Selain itu, penyempurnaan juga akan dilakukan dalam kontrol dan pengawasan kualitas TKI dari sistem pelatihan TKI selama 200 jam dan pengawasan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sepenuhnya oleh Kemenenterian Kesehatan RI.

"Kita pun bekerja sama dengan Kemenlu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas atase ketenagakerjaan di negera-negara penempatan," kata Suhartono.

Dengan segala pengetatan dan penyempurnaan peraturan, Kemenakertrans menjamin kedepannya hanya akan mengirimkan TKI yang benar-benar siap dalam segala hal termasuk kelengkapan dokumen, keahlian dan keterampilan kerja, penguasaan bahasa serta pemahaman mengenai hak dan kewajibannya.

Dalam pembenahan kelembagaan, Kemenakertrans juga melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan tehadap lembaga-lebaga yang terkait dengan mekanisme pengirimin TKI ke luar negeri seperti PPTKIS, Sarana Kesehatan, Asuransi TKI, Lembaga Perbankan, Pos Kepulangan dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri.

"Sampai saat ini kita tetap melakukan proses verifikasi dan seleksi terhadap seluruh PPTKIS di dalam negeri dan agen-agen penempatan di luar negeri. Sistem pengawasan berkala ini dilakukan melalui evaluasi kinerja, pembinaan sampai penerapan sanksi atau penindakan hukum," kata Suhartono.

Suhartono mengatakan pihaknya tetap membina komunikasi dengan Asosiasi PPTKIS dalam penyelesaian permasalah dan perlindungan TKI dan meminta agar PPTKIS juga meningkatkan pantauan mereka terhadap penanganan kasus TKI.

Perlindungan juga diberikan Pemerintah melalui penyempurnaan sistem asuransi melalui Pemernakertrans PER 7/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI. "Pokoknya kita ingin menerapkan prinsip cepat, mudah, murah dan aman dalam penempatan dan perlindungan TKI," Kata Suhartono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement