Ahad 10 Apr 2011 16:39 WIB
Anggota DPR Buka Video Porno Saat Sidang

Nonton Video Porno Lewat Fasilitas Rakyat, Anggota DPR Bisa Dituntut

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Stevy Maradona
Anggota Komisi V dari FPKS, Arifinto, yang menonton film porno saat sidang paripurna, Jumat
Foto: MediaIndonesia
Anggota Komisi V dari FPKS, Arifinto, yang menonton film porno saat sidang paripurna, Jumat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA—Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, anggota tegas anggota DPR dari Fraksi PKS Arifinto dapat dituntut karena menyaksikan video porno dari uang rakyat. Tunjangan telekomunikasi, termasuk internet, harusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan malah untuk hasrat pribadi.

Badan Kehormatan (BK) DPR, ujarnya, harus segera menindak anggota Komisi V itu, yang tertangkap tangan menyaksikan video porno saat sidang paripurna DPR, Jumat (8/4).“Harusnya Fraksinya dulu yang bertindak, kalau tidak mau BK. Tapi kalau tidak berhasil juga, masyarakat bisa turun tangan,” ujar Ray saat dihubungi Republika Ahad (10/4).

Dia menegaskan, apa yang dilakukan Arifinto jauh dari kepatutan seorang anggota DOR yang diberi label terhormat. Karena itu dia mendesak Fraksi PKS atau DPR mengambil langkah tegas. “Syukur kalau yang bersangkutan mau mengundurkan diri,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement