REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, menegaskan akan menindak tegas anggota kepolisian yang menjadi 'beking' debt collector atau jasa penagih utang. Hal ini setelah adanya dugaan anggota kepolisian yang disebut-sebut menjadi 'beking' dalam aksi perampasan mobil seorang mahasiswa karena tagihan utang.
"Kalau memang ada keterlibatan, kita tindak tegas," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4).
Timur menambahkan pihaknya akan memeriksa dari awal terkait keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut. Kalau memang adanya keterlibatan polisi seperti itu, Polri akan segera menindak tegas.
Mengenai pengawasan akan dilakukan pada setiap pimpinan, jika memang terlibat, akan menindak tegas. Namun ia memastikan jika perusahaan jasa penagih utang yang melakukan pelanggaran, tidak terdaftar.
"Kita lihat kasus per kasus. Itu yang kita lakukan," pungkasnya.