REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo menilai, keterlibatan debt collector dalam penagihan kredit nasabah sebaiknya dihapus. Bank hendaknya menyelesaikan segara persoalan dengan nasabah dengan tangan sendiri.
Penunjukan pihak ketiga dinilai akan memperkeruh masalah. “Harusnya bank-nya lah yang harus terlibat dalam menyelesaikan masalah dengan nasabah. BI harus mengakomodasi hal ini dalam aturan,” katanya kepada Republika.
Dia mengatakan, saat pertamakali berinteraksi menarik nasabah, bank bertindak sendiri tanpa bantuan perantara. Sikap yang sama, kata dia, harus diterapkan saat menyelesaikan masalah yang melibatkan nasabah.
“Ini kan yang ingin adanya keterlibatan pihak ketiga bank, bukannya nasabah. Jadi bank harusnya mengakomodasi keinginan nasabah yang enggan berurusan dengan debt collector,” pungkasnya.