REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengecam keras praktik penggunaan jasa debt collector yang dilakukan bank untuk menagih utang nasabah kartu kredit. Menurut politisi PKS ini, debt collector cenderung menjadi institusi atau individu pelaku teror terhadap nasabah yang menunggak tagihan kartu kreditnya.
"Ibaratnya, sama saja mafia atau gangster, ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi di negeri kita," ujar Hidayat kepada Republika di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Sabtu (2/4).
Menurut Hidayat, kematian nasabah bank akibat ulah debt collector merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan. Polisi harus tuntas menyelidiki dan menangani kasus tersebut agar bank tidak semena-mena terhadap nasabah yang menunggak. Selain itu, juga untuk menimbulkan efek jera kepada debt collector.
Hidayat meminta bank memberikan penjelasan dan transparansi aturan mengenai produk perbankan yang mereka keluarkan. Jangan hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan, kemudian beban utang bisa bertambah berlipat-lipat.
"Aturannya harus jelas, jangan terlambat sebentar, nilai (utang)-nya jadi tambah ratusan juta begitu. Dari sanalah kemudian teror dimulai," kata Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen di DPR ini.
Hidayat menambahkan, kejahatan kemanusiaan yang menimpa Irzen Octa tidak boleh lagi terjadi pada masa-masa mendatang. "Sekali lagi, polisi harus ketat menangani dan menuntaskan perilaku teror-teror para debt collector. Jangan sampai mafia atau gangster menguasai bangsa ini," tandas Hidayat.
Sebelumnya, polisi menegaskan akan terus mengusut kasus pembunuhan Irzen yang dilakukan oleh debt collector Citibank. "Pasti kami akan mengusutnya. Pembunuhan tetap tindak pidana, apalagi jika alasannya karena tagihan kartu kredit," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam.
Anton mengimbau agar permasalahan tagihan kartu kredit tidak diselesaikan dengan cara-cara kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. Ia menegaskan, tidak dibenarkan jika ada unsur kekerasan dalam menagih utang.