REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Antara Indonesia dan Pakistan, belum ada kerjasama ekstradisi antar dua negara. Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM), sangat kecil kemungkinan untuk membawa Umar Patek ke Indonesia.
"Belum ada perjanjian ekstradisi dengan Pakistan. Jadi sangat kecil kemungkinan untuk membawa Umar Patek ke Indonesia," kata Ketua Dewan Pembina TPM Pusat, Mahendradatta, yang dihubungi Republika, Rabu (30/3).
Ia menambahkan, Umar Patek tidak akan dapat dibawa ke Indonesia. Jika memang benar, Umar Patek ditangkap di Pakistan, mungkin hal itu Umar telah melakukan kejahatan di negara Asia Selatan itu.
Sedangkan, Indonesia belum memiliki perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Pakistan. "Kalau mau terlibat, Indonesia khususnya Polri, dapat ke negara tersebut," imbaunya.
Umar Patek dikabarkan telah ditangkap di Pakistan pada awal Maret 2011. Ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi otak dalam pengeboman di Bali pada 2002 lalu yang menewaskan 202 orang tersebut.




