Selasa 29 Mar 2011 15:52 WIB

Kejakgung Simpulkan DSW 'Beroperasi' Sendiri

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya membuat kesimpulan setelah memeriksa jaksa Dwiseno Widjanarko (DSW) karena diduga terlibat dalam pemerasan dan penyuapan. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengungkapkan DSW tidak bekerjasama dengan internal Kejaksaan Negeri Tangerang lainnya.

 

"Hasil akhirnya bahwa DSW tidak bekerja sama dengan internal Kejaksaan Negeri Tangerang. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi DSW sendiri karena terpengaruh tawaran pihak eksternal Kejaksaan yang namanya tidak mau diungkap oleh DSW," ungkap Marwan melalui pesan singkat, Selasa (29/3).

Selain itu, Marwan menjelaskan pengawasan melekat (waskat) sudah dilakukan dua tingkat secara berjenjang di atas DSW sesuai dengan prosedur. Menurut Marwan, DSW melakukan perbuatan tersebut di luar jam kantor dan di luar kantor. Oleh karena itu, ujarnya, perbuatan DSW merupakan tanggung jawab DSW sendiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, menjelaskan kesimpulan tersebut dibuat setelah inspektur pidana umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, memeriksa DSW di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, tutur Noor, tim belum memeriksa saksi Ferry, pegawai BRI yang diduga memberikan amplop cokelat kepada DSW.

Penasihat hukum DSW, Syaiful Hidayat, sempat menjelaskan bahwa amplop itu ditaruh oleh pegawai BRI kenalan barunya itu di mobil tanpa sepengetahuan DSW. Menurutnya, DSW baru dua kali bertemu dengan pegawai BRI cabang Ciputat tersebut.

Menurutnya, DSW dikenalkan oleh seorang anggota Polres Jakarta Selatan berinisial D. Namun, ia enggan berkomentar mengenai motif perkenalan itu. Tentang dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut, Marwan mengaku hal itu belum terungkap dalam pemeriksaan.

"Kepada tim pemeriksa itu belum diterangkan DSW. Mengingat itu bukan domain jajaran pengawasan, maka pemeriksa tidak dapat memaksakan DSW," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement