Jumat 25 Mar 2011 14:34 WIB

MA: KY Intervensi Majelis Hakim Kasus Ba'asyir

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menilai Komisi Yudisial (KY) telah melakukan intervensi nyata terhadap majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Baasyir. "Ini bentuk intervensi nyata," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/3).

Menurut dia, pernyataan tersebut telah masuk independensi majelis hakim.

"Ini kan dalam proses persidangan. Ini wilayah independensi majelis hakim yang bersangkutan, tapi KY telah masuk ke dalam itu," katanya.

Nurhadi juga menyatakan bahwa dalam melontarkan komenter KY belum memahami berbagai aturan yang ada. Humas MA ini menyebut tele konferensi telah diatur dalam UU, yaitu UU Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah.

Dalam pasal 31 dan 32 UU 23/2003 tentang terorisme, perlindungan yang dilakukan para penegak hukum terhadap saksi yakni dari ancaman pribadi dan dan mental. Selain itu diatur pula kerahasiaan identitas saksi dan pemberian keterangan saat pemeriksaaan di sidang tanpa bertatap muka dengan tersangka.

Sementara pasal 9 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa saksi korban yang merasa dirinya dalam ancaman besar dapat memberikan saksi tanpa hadir langsung dalam sidang.

Selain itu saksi korban dapat memberikan kesaksian secara tertulis. Yang terakhir saksi korban dapat secara memberi kesaksian langsung melalui elektronik dengan di dampingi pejabat berwenanng.

Dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki menyebut ada indikasi bahwa majelis hakim Abu Baasyir melanggar kode etik, terutama terkait penetapan teleconference. Suparman mengatakan hal tersebut setelah mendapat pengaduan Tim Kuasa Ba'asyir pada Selasa (22/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement