Selasa 15 Mar 2011 12:06 WIB

Diduga tak Netral, Penasihat Hukum Ba'asyir Lapor Hakim ke KY

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Abubakar Baasyir
Abubakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim sidang perkara Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, diduga tidak netral dan independen. Tim penasehat hukum Abu Bakar Ba'asyir pun melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (15/3) siang. "Majelis hakim sudah terlihat tidak independen dan tidak netral lagi. Makanya kami laporkan ke KY," kata salah satu tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, yang dihubungi Republika, Selasa (15/3).

Ia menambahkan, pihaknya melaporkan majelis hakim agar KY memeriksa majelis hakim tersebut. Pasalnya, pihaknya menduga ada rekayasa dan skenario yang telah disusun untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir. Misalnya, ia mencontohkan, keputusan hakim untuk menerima usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar 15 dari 138 saksi diperiksa dengan telekonferensi. Alasan hakim menerima usulan tersebut dianggapnya tidak tepat.

Alasannya, 15 orang yang diperiksa dengan telekonferensi tersebut berada di Jakarta, bukan di luar kota atau negara lain. Lagipula, 15 orang saksi tersebut juga merupakan tersangka sehingga tidak bisa menggunakan dalih sesuai UU perlindungan saksi dan korban.

"Dalam KUHAP pun, saksi diwajibkan untuk hadir dalam persidangan. Jika telekonferensi, hanya buang-buang uang," imbuhnya.

Sebelumnya, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu melakukan aksi walk out dari persidangan bersama tim penasihat hukumnya pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Senin (14/3) lalu. Abu Bakar Ba'asyir dan tim penasihat hukum menolak pemeriksaan saksi dengan telekonferensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement