REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 47 calon hakim agung yang dikirim dan didaftarkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Kemarin sore (Senin 7/3) KY telah menerima nama-nama calon hakim agung yang dikirim dan didaftarkan oleh MA," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fadjar, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (8/3).
Dia menguraikan bahwa 47 nama yang dikirim MA tersebut terdiri dari 25 hakim peradilan umum, 10 hakim peradilan agama, tujuh hakim peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan lima hakim peradilan militer. Asep juga menguraikan bahwa nama-nama calon hakim yang didaftarkan MA tersebut masih menjabat, diantaranya sebagai hakim tinggi, wakil pengadilan petinggi, hakim tinggi pengawasi di MA.
Selain itu juga ada dari pejabat dirjen di MA, kepala badan di MA, Sekretaris di MA serta Panitera di MA. Dalam pemberitaan sebelumnya KY telah mengumumkan pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung untuk tahun 2011 pada 2 hingga 23 Maret 2011. Menurut KY, pihak MA telah secara resmi mengirimkan surat kepada KY pada tanggal 23 Februari 2011.
Dalam surat tersebut, Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh, pada saat konferensi pers, Selasa (1/3)MA menyatakan membutuhkan 10 orang hakim agung baru di tahun ini. "MA saat ini hanya memiliki 50 orang Hakim Agung. MA berkeinginan agar jumlah total hakim agung mencapai 60 orang sesuai UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung," kata Imam.
Dalam proses Seleksi Calon Hakim Agung 2011 ini, terdapat beberapa perubahan dalam pelaksanaannya. Setelah dilaksanakan seleksi administrasi akan diadakan tes pembuatan makalah di tempat. "Nantinya akan dibuat region-region dalam pembuatan makalah ini agar peserta seleksi tidak terlalu terbebani dalam hal biaya," katanya.
Perubahan lainnya adalah akan dilakukan seleksi pembekalan kode etik dan pedoman perilaku hakim, hukum acara, dan filsafat hukum. Dan, wawancara terbuka yang dilakukan oleh tim panel yang berisikan pakar-pakar hukum atau negarawan terhadap para Calon Hakim Agung. "Kami bersepakat di KY ingin mengedepankan tentang integritas dalam Seleksi Calon Hakim Agung ini," tegasnya.
Imam juga menambahkan bahwa diharapkan hakim agung yang diseleksi KY lebih baik dibanding hakim-hakim sebelum diseleksi oleh KY terutama di segi komitmen moralnya. Untuk kebutuhan 10 hakim agung maka sesuai UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, KY diharuskan mengusulkan 30 orang calon hakim agung kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan proses menguji kelayakan (fit and proper test) sebelum dipilih menjadi hakim agung.