REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Rektor Institut Pertanian Bogor kembali menjelaskan mengenai susu formula berbakteri kepada Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (23/2). Dalam kesempatan itu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk membuka sampel penelitian yang dilakukan IPB pada 2003-2006 lalu.
"Kami belum menerima salinan putusan meskipun telah berinisiatif untuk mengambil ke PN Jakarta Selatan. Kami juga telah berinisiatif meminta salinan putusan ke BPOM yang sudah menerimanya," kata Menkes.
Endang Rahayu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data penelitian IPB sehingga tidak dapat melaksanakan putusan MA tersebut. Selain itu, Menkes juga menerangkan pihaknya telah menyerahkan kuasa ke Jaksa Agung RI sebagai pengacara negara untuk mewakili Kementerian Kesehatan dalam perihal putusan MA tersebut.
"Segala proses hukum terkait putusan MA mulai saat ini akan ditangani oleh Jaksa Agung," ujarnya. Kepala BPOM Kustantinah juga menyebutkan pihaknya telah menyerahkan surat kuasa khusus ke Jaksa Agung untuk bertindak atas nama BPOM. "Jadi semua yang berkaitan dengan putusan MA ditangani oleh Jaksa Agung," ujar Kustantinah.
Selain itu, meskipun telah menerima salinan putusan MA mengenai susu formula, Kustantinah mengatakan pihaknya tidak dapat melaksanakan perintah tersebut karena tidak memiliki data penelitian yang merupakan wewenang peneliti yang bersangkutan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning itu juga dihadiri oleh Rektor IPB dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lukman Hakim.