Jumat 11 Feb 2011 20:14 WIB

Hasil Sidang Kode Etik MK tidak Pengaruhi KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak terpengaruh dengan temuan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Arsyad Sanusi terkait dugaan kasus suap dan pemerasan. Namun, KPK menyatakan tidak terpengaruh dengan temuan tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya dugaan percobaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait temuan MKH, Johan mengatakan hal tersebut merupakan aturan di MK yang tidak berhubungan dengan penyelidikan KPK. "Kode etik itu kan bagi hakim, namun tidak bagi kami," ujar Johan di kantornya, Jumat (11/2).

Meski demikian, Johan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan percobaan suap dan pemerasan di MK tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pihak-pihak terkait yang memiliki informasi tentang dugaan tersebut.

Seperti diketahui, akhir tahun 2010 lalu, publik dikejutkan dengan laporan investigasi Refly Harun soal adanya dugaan percobaan suap di tubuh MK. Dalam laporan itu disebutkan, Bupati Simalungun JR Saragih diduga diperas oleh salah satu hakim MK. Selain itu, Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud juga diduga melakukan percobaan suap ke hakim MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement