Jumat 07 Feb 2025 18:14 WIB

Rumah Japto Digeledah KPK, Ini Respons Pemuda Pancasila

Rumah Japto di daerah Jagakarsa digeledah KPK pada Rabu (5/2/2025).

Ketua MPN Pemuda Pancasila Japto Sulistyo Soerjosoemarno.
Foto: Youtube
Ketua MPN Pemuda Pancasila Japto Sulistyo Soerjosoemarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK menggeledah rumah petinggai Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila menyatakan menghormati proses hukum oleh KPK.

"Kalau secara proses saya tidak mengerti dan mengetahui dengan pasti karena kaitannya dengan kasus Rita Widyasari di tahun 2017, tapi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga

Walaupun begitu, Arif mengingatkan bahwa proses hukum yang berlaku harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sejauh ini, dia mengatakan tidak ada arahan khusus dari Japto kepada para anggota Pemuda Pancasila terkait permasalahan tersebut. Japto, kata dia, meminta kepada seluruh anggotanya agar berpikiran positif dan tidak bereaksi berlebihan.

"Tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi dan minta untuk mendoakan beliau agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," kata dia.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Japto pun menghormati KPK karena telah bersikap profesional dan kooperatif ketika menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yang terbaru, penyidik pun menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis. Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang–baik rupiah dan mata uang asing–senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement