Senin 07 Feb 2011 18:29 WIB

Kejagung Akui kebenaran Aset Century di Swiss

Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan aset Bank Century di Swiss benar-benar ada dan berbentuk uang senilai 155 juta dolar Amerika Serikat. "Aset Century di Swiss dalam bentuk uang senilai 155 juta dolar AS," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Senin (7/2).

Seperti diketahui, pemerintah berusaha membekukan uang Century di Swiss milik Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, namun pembekuan itu terkendala oleh sistem hukum di negara tersebut. Darmono menyatakan sistem hukum di Swiss, uang Century itu bukan merupakan hasil tindak pidana, melainkan masalah administrasi atau kasus perdata. "Swiss menilai uang Bank Century itu, tidak terkait dengan tindak pidana," katanya.

Karena itu, kata dia, pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terkait dengan Bank Mutiara (bank eks Century). Selain itu, pemerintah juga akan berupaya dengan meminta bantuan kepada Bank Dunia dalam upaya pembekuan uang Century di Swiss tersebut. "Diharapkan Bank Dunia akan menyatakan tindak pidana dalam pelarian aset Bank Century itu, kepada Bank Swiss," katanya.

Di bagian lain, ia menyebutkan, aset Bank Century dipastikan dibekukan setelah pemerintah setempat menanggapi permintaan pemerintah Indonesia. "Saat ini tidak menunggu saja (pembekuannya)," katanya.

Seperti diketahui, Hesham dan Rafat sendiri sudah divonis secara "in absentia" oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement