REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan merangkul badan investigasi utama Amerika Serikat atau "Federal Bureau of Investigation (FBI)" untuk menelusuri asal muasal uang Gayus HP Tambunan. "Kemarin kita mau meminta bantuan ke FBI, untuk bisa mendeteksi uangnya dari mana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, Kejagung mengembalikan lagi berkas Gayus HP Tambunan terkait keberadaan uang miliknya sebesar Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar ke penyidik Polri. Dikatakan, sebenarnya pihaknya sudah berinisiatif meminta Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun kesulitan untuk mendapatkan aliran dana tersebut.
Diperkirakan uang yang diterima Gayus tersebut merupakan uang "cash". "Karena itu, akan ditelusuri uang darimana dan larinya kemana. Nanti untuk kemungkinan dan mudah-mudahan dapat dideteksi," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah media, tiga perusahaan yang diduga mengurus pajaknya ke Gayus, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003. Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.