REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi vonis terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Muslim. Atas vonis tersebut, dua terpidana itu dipindahkan dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat hari ini.
Dua terpidana itu dipindahkan dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Saat dicegat wartawan, keduanya menolak berkomentar. "Sehat. Saya tidak mau komentar lagi,"ujar Robert yang ketika itu mengenakan kaos hitam berkerah.
Senada dengan Robert, Hermanus pun tampak enggan berkomentar. Ketika keluar dari rutan, Hermanus mengenakan kemeja biru berlengan pendek. Eks direktur utama Bank Century tersebut hanya berkomentar singkat, "Saya tidak mengikuti lagi,"katanya.
Kepala Keamanan Dalam Kejaksaan Agung, Agus Suratno, mengatakan bahwa pemindahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 Maret 2010. "Berdarkan surat Kejari Jakarta Pusat, B68/0.10/ep.1/02/2011. Pemindahan tahanan dari kejagung ke Lapas Salemba,"ujarnya