Jumat 21 Jan 2011 20:00 WIB

Polri Belum Tetapkan Istri Gayus Sebagai Tersangka

Gayus Tambunan didampingi Milana di ruang tahanan PN Jaksel.
Foto: Antara
Gayus Tambunan didampingi Milana di ruang tahanan PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA –Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri masih belum menetapkan istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan paspor yang digunakan suaminya ke luar negeri.

"Polri saat ini belum menetapkan Milana sebagai tersangka, karena masih perlu bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Menurut Boy, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat Milana sebagai tersangka, sehingga statusnya saat ini masih sebagai saksi.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) sudah dua kali memeriksa Milana sebagai saksi terkait pemalsuan paspor yang digunakan Gayus ke Makau, Kuala Lumpur, Singapura dan Hongkong bersama dirinya.

Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Makau, kemudian berangkat lagi pada 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur, Makau, Singapura dan Hong Kong bersama Milana.

Paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono, sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun. Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo dengan membayar 100 ribu dolar AS.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement