Sabtu 15 Jan 2011 04:55 WIB

Patrialis: Pertukaran Napi Bisa Menguntungkan WNI

Rep: muhammad hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pertukaran napi antar negara bisa menguntungkan napi asal Indonesia yang ditahan di luar negeri.  Mereka akan mendapatkan perlindungan jika ditahan di lembaga pemasyarakatan dalam negeri.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, salah satu keuntungan tersebut adalah jaminan perlindungan warga negara Indonesia yang ditahan di luar negeri dari pemerintah Indonesia. Selain mendapatkan perlindungan pemerintah, mereka juga akan lebih mudah dikunjungi oleh keluarganya sendiri di Indonesia jika sisa masa hukuman mereka dilanjutkan di Indonesia.

“Perlindungan bagi warga negara adalah segala-galanya,” kata Patrialis di kantornya, Jumat (14/1).

Namun, Patrialis tidak mengetahui tentang kondisi warga negara Indonesia yang ditahan di luar negeri. Karena, ia belum pernah melihatnya secara langsung dan memperoleh informasinya.

Yang ia tahu, adalah kondisi penjara di Canberra, Australia yang pernah ia kunjungi.  Di sana,  fasilitas bagi narapidana sangat mewah.  Masing-masing napi mendapatkan satu buah kamar, ada klosetnya sendiri, bisa pesan steak, dan segala fasilitas lainnya.

Patrialis mengatakan, rencana pertukaran napi itu adalah salah satu program pemerintah untuk perlindungan warga negara Indonesia yang ditahan di luar negeri. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam tentang program tersebut.

Rencana program itu sudah diberitahukan kepada Presiden. Jika Presiden setuju, maka  program itu akan dimasukkan dalam perubahan  Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2005. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka program tersebut bisa dilakukan. 

Saat ini, saja,  lanjut Patrialis, ada empat negara yang sudah mengajukan rencana pertukaran narapidana tersebut. Yaitu, Australia, Brasil, Iran, dan Hongkong.  Ditanya soal pertukaran itu hanya mengutamakan kepentingan asing, Patralis membantahnya. “Makanya kita buat perjanjian dulu, dan perjanjian itu harus menguntungkan kedua belah pihak, dan prosedurnya harus melalui sidang TPP (Transfer of Sentenced Person ),” ujarnya.

Untuk kategori napi yang ditukar, Patrialis mengatakan hal tersebut berdasarkan kesepakatan dengan negara yang akan ditukar napinya. Namun, ia mengatakan pertukaran itu tidak satu dengan satu napi lainnya. “Bisa saja  satu orang asing  yang dipen jara disini ditukar dengan 10 orang napi kita yang ditahan disana,” katanya.

Pembicaraan tentang TSP atau transfer of sentenced person (transfer narapidana) diajukan pihak Kejaksaan Agung Australia. Kejaksaan Agung Australia menyebutkan  Ada sekitar  500 napi WNI dengan hukuman rata-rata 5 tahun penjara di Australia. Australia meminta sejumlah warganya yang dipenjara di Indonesia ditukar, termasuk  terpidana narkoba,  Schappele L Corby yang harus menjalani hukuman selama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement