REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah berjanji akan mengupayakan secara maksimal pembebasan 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Saudi Arabia, termasuk jika harus melakukan pertukaran narapidana (napi).
"Kalau itu (pertukaran napi) bisa dilakukan kenapa enggak. Kita cari cara yang terbaik lah," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pertukaran napi baru akan bisa dilakukan apabila kedua negara memiliki kesepahaman yang sama terkait pembebasan tersebut.
Ia mengatakan apa yang terjadi terhadap TKI asal Bekasi Ruyati binti Satubi (54) di Arab Saudi, telah mencoba semaksimal mungkin perlindungan terhadap tenaga kerja di luar negeri. "Jadi tidak mungkin pemerintah tidak memberi pembelaan".
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sudah semaksimal mungkin berupaya membantu pembebasan.
"Koordinasi dengan Duta Besar RI di Arab Saudi terus dilakukan, dan menurut dia Pemerintah Arab Saudi tidak pernah memberitahukan proses eksekusi tersebut," ujar dia.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa tidak bisa intervensi dilakukan terhadap pemerintah negara lain.
Sementara itu, menurut Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, eksekusi tersebut mengejutkan karena tidak ada pemberitahuan. Kemenlu pun sudah melayangkan protes keras.
KBRI juga telah meminta jenazah untuk dikembalikan. Walau pun jenazah yang dihukum dipancung di sana biasanya langsung ditempatkan di sebelah makan Siti Khadijah.