Kamis 30 Dec 2010 07:14 WIB

Setgab Cari Solusi Parliamentary Threshold

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretariat gabungan koalisi partai politik pendukung pemerintah akan membahas usulan persyaratan "parliamentary threshold" guna mencari solusi bersama terkait dengan pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilu di DPR RI. "Setgab akan mengundang ketua umum dan ketua fraksi partai-partai politik anggota Setgab untuk membahas usulan 'parliamentary threshold' sebelum 9 Januari 2011," kata Sekretaris Setgab, Syarif Hasan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Parliamentary threshold" adalah persyaratan batas ambang persentase perolehan kursi partai politik untuk berada di DPR RI. Menurut Syarif Hasan, usulan persyaratan "parliamentary threshold" saat ini masih merupakan usulan dari masing-masing partai politik.

Partai politik anggota Setgab, menurut dia, usulannya juga berbeda-beda, mulai dari 2,5 persen hingga lima persen. PKB dan PPP mengusulkan agar persyaratan "parliamentary threshold" tetap 2,5 persen, PKS dan PAN mengusulkan tiga persen, Partai Demoklrat mengusulkan empat persen, serta Partai Golkar mengusulkan lima persen.

"Melalui rapat yang akan dihadiri ketua umum dan ketua fraksi dari partai-partai politik, Setgab berusaha menyamakan persepsi untuk mencari solusi bersama," kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Saan Mustofa, mengatakan, Partai Demokrat mengusulkan persyaratan "parliamentary threshold" empat persen, tapi Partai Demokrat juga menghargai usulan "parliamentary threshold" yang berbeda-beda dari partai politik lain anggota Setgab.

Menurut dia, setiap partai politik mengusulkan persyaratan "parliamentary threshold" berbeda-beda dengan pertimbangan dan argumentasi masing-masing. Pada rapat Setgab, kata dia, setiap partai politik anggota Setgab akan menyampaikan pertimbangan dan argumentasinya masing-masing untuk didengarkan bersama.

"Pertimbangan dan argumentasi yang paling rasional dan bisa diterima semua anggota Setgab yang akan menjadi landasan keputusan," katanya. Menurut dia, Partai Demokrat mengusulkan persyaratan "parliamentary threshold" empat persen tapi Partai Demokrat bisa menerima usulan tersebut naik menjadi lima persen atau malah turun menjadi tiga persen.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement