REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan masih mempertimbangkan untuk melaporkan Refly Harun ke polisi terkait tuduhan dia bahwa hakim MK menerima suap. Sejauh ini, menurut Mahfud, ia belum akan melapor karena khawatir dianggap balas dendam.
"Kalau saya melaporkan Refly (Harun) ke Polri nanti orang bilang karena dituduh korupsi orang yang menuduh langsung dipidanakan," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jumat (10/12).
Mahfud mengatakan ia tak ingin melaporkan fitnah. Lagipula, kata dia, ia sudah melaporkan dugaan percobaan penyuapan dimana Refly juga diminta diperiksa.
Kendati demikian, Mahfud mengatakan bisa jadi MK ke depan akan melaporkan Refly ke kepolisian. "Tetapi kami sedang mempertimbangkan untuk itu," ujar Mahfud.
Perkara ini mencuat sejak pengacara Refly Harun menuding hakim MK menerima suap. Terkait pernyataan ini, Mahfud mengancam akan mempolisikan Refly bila tak bisa membuktikan pernyataannya.