Kamis 25 Nov 2010 02:06 WIB

Komisi II DPR Voting Draf RUU Penyelenggara Pemilu, Demokrat WO

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi II DPR Rabu ini (24/11) mengambil keputusan lewat pengambilan suara terbanyak (voting) terkait kebuntuan penyusunan draf revisi UU  No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang memilih tidak mengikuti proses voting.

“Kami memilih walk-out, tidak setuju di-voting hari ini,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Taufik Effendi, di Gedung DPR, Rabu (24/11).

Rapat pengambilan keputusan ihwal buntunya penyusunan draf revisi UU Penyelenggara Pemilu sendiri hari ini berlangsung tertutup. Fraksi Partai Demokrat mengambil sikap walk out setelah rapat berlangsung sekitar 1,5 jam sejak pukul 10.00 WIB.

Menurut Taufik, fraksinya tidak setuju dengan sebagian besar fraksi lain yang menginginkan pengambilan keputusan lewat voting terkait independensi keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN tetap menginginkan keanggotaa KPU bebas dari unsur partai politik. Sementara tujuh fraksi lain menginginkan anggota partai politik tetap bisa menjadi anggota KPU setidaknya di tingkat dewan kehormatan. “Semua penyelenggara pemilu itu harus independen terbebas dari partai politik, itu amanat undang-undang dasar,” sahut, anggota Fraksi Partai Demokrat, Djufri.

Taufik melanjutkan, meski Fraksi Partai Demokrat walk-out dan tidak ikut dalam proses voting, Demokrat akan tetap menerima keputusan yang diambil Komisi II DPR. Walk-out Fraksi Partai Demokrat, kata dia, untuk menunjukkan keteguhan sikap fraksinya akan pentingnya independensi penyelenggara pemilu. “Biar masyarakat tahu sikap kami dalam undang-undang ini,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement