Rabu 21 Oct 2020 18:29 WIB

F-Demokrat Pertimbangkan Legislative Review UU Cipta Kerja

Fraksi Demokrat menolak substansi dan tahapan pengesahan UU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Fraksi Partai Demokrat DPR akan mempertimbangkan opsi legislative review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. [Ilustrasi aturan tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja]
Foto: republika
Fraksi Partai Demokrat DPR akan mempertimbangkan opsi legislative review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. [Ilustrasi aturan tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR akan mempertimbangkan opsi legislative review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini seperti yang didorong oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Saya pikir itu salah satu opsi yang mungkin kita pilih, kami menampung aspirasi dari KSPI soal UU Cipta Kerja ini," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Hasan kepada Republika, Rabu (21/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini menolak substansi dan tahapan pengesahan UU Cipta Kerja. Menurutnya, ada proses dan tahapan pembajasan yang tidak benar.

"Pada tahapan ini kami menolak secara substansi dan tahapan yang tidak benar dan tidak tertib, itu dulu," ujar Marwan.

Fraksi Partai Demokrat juga mendukung penuh pihak yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas oleh Presiden Joko Widodo ini. Termasuk, dukungan kepada pihak yang mengajukan judicial review ke Makamah Konsitusi (MK).

Selain itu, ia mengatakan, Fraksi Partai Demokrat selalu memprioritaskan kepentingan rakyat selama satu tahun pertama Joko Widodo-Ma'ruf Amin meski mayoritas fraksi partai di DPR adalah pendukung pemerintah. "Kami selalu kritis untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Baik dalam rapat-rapat di DPR kami selalu menyuarakannya, termasuk dalam pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Marwan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi besar saat DPR RI membuka masa sidang dan mengakhiri masa reses untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka menggelar aksi ini untuk meminta DPR RI mengajukan legislatif review atas UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini dimaksudkan agar DPR RI mau mengajukan legislative review oleh DPR untuk UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengatakan, KSPI Bersama serikat buruh telah menyurati seluruh anggota DPR RI untuk mengajukan permohonan legislative review. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement