REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemindahan terdakwa kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan, dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, akan dilakukan pada Senin malam.
Hal demikian dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Senin.
Dikatakannya, saat ini jaksa Bayu Adinegoro sudah berangkat ke Rutan Mako Brimob untuk mengurus administrasi rencana pemindahan Gayus ke Rutan Kelas I Cipinang. "Kejari Jaksel langsung melakukan pelaksanaan penetapan majelis hakim dan pemindahan tempat penahanan Gayus," katanya.
Setelah ditandatangani berkas acara pemindahan itu, maka Gayus akan langsung dipindahkan ke Rutan Kelas I Cipinang.
Kajari Jaksel menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti penetapan majelis hakim tersebut. "Kita tanggap atas penetapan majelis hakim itu," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya memutuskan untuk memindahkan tempat penahanan Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur.
"Menetapkan, memerintahkan penahanan terdakwa Gayus HP Tambunan, dipindahkan dari Rutan Negara Mako Brimob, ke Rutan Kelas I Cipinang," kata pimpinan majelis hakim, Albertina Ho, dalam persidangan terdakwa Gayus HP Tambunan, di Jakarta, Senin.
Majelis hakim menilai tempat penahanan terdakwa Gayus HP Tambunan sebelumnya, kurang kondusif hingga harus dipikndahkan. "Memerintahkan penuntut umum untuk segera melaporkan penetapan ini (pemindahan penahanan Gayus)," katanya.