REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar pembisik presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang hukum sebaiknya diganti. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beberapa waktu lalu meminta penjelasan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun terhadap politisi PKS, M Misbakhun.
“PKS menyayangkan pembisik presiden yang terus menerus membohongi SBY soal kasus Misbakhun,” kata politisi PKS, Fachri Hamzah saat dihubungi Republika, Ahad (21/11). Tindakan para pembisik presiden itu, menurut dia, membelokan niat baik presiden untuk menuntaskan kasus hukum dari skandal Bank Century.
Oleh karena itulah, tambahnya, PKS meminta agar para pembisik presiden di bidang hukum ini perlu segera mendapatkan evaluasi bahkan sebaiknya diganti. Apalagi, ujarnya, jika mengingat motif kasus ini sejak awal adalah membuat senang presiden.
Sebab, menurut dia, dampaknya dari Presiden yang mendapatkan masukan tidak benar, yakni seolah-olah kasus Bank Century itu ilegal sejak awal, karena ada inisiatornya yang terlibat. Ia bahkan menekankan, bahwa menjadikan kasus itu ilegal sejak awal merupakan keinginan pihak pembisik presiden tersebut sejak dulu.
“Padahal tidak begitu dan kasus Misbakhun adalah perdata murni,” kata dia. Kasus perdata yang tidak perlu melibatkan negara karena telah diselesaikan secara perdata. “Ini asumsinya, kalau yang melapor ke presiden adalah orang seperti Andi Arief, itu sudah jelas, sumber informasinya ngawur. Lihat saja cara dia ngomong, kan ngawur saja,” katanya.
Pertama, menurut Fachri, orang ini tidak mengerti apa-apa soal hukum, dan ia tidak bisa membedakan apa yang disebut perdata, pidana dan hukum acara. Padahal, tambah dia, apabila presiden ingin betul-betul menghentikan ketidakpastian hukum, maka poin terpentingnya adalah menghentikan intervensi masalah pidana kepada perdata dan sebaliknya.
Dalam hal ini, ia menekankan bahwa, “Presiden ditipu, dibohongi dan diberikan informasi yang tidak bermutu”.