REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak berwenang mengintervensi putusan deponeering yang diusulkan Kejaksaan Agung.
"Oleh karena itu KPK menyerahkan penilaian deponeering kepada masyarakat,"jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, Ahad (31/10).
Ia menyatakan hal itu karena kebijakan deponering memang kewenangan sepenuhnya institusi Kejaksaan Agung. KPK, imbuhnya, tidak bisa melakukan gugatan. Di sisi lain, masyarakat telah mengikuti gonjang ganjing kasus Bibit-Chandra yang disinyalir rekayasa dan tidak diperkuat bukti peristiwa pidana yang kuat.
Hal itu, terbukti pada pemutaran rekaman hasil sadapan KPK di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu. Serta tidak bisa dihadirkannya bukti-bukti yang dituduhkan pada kedua pimpinan KPK saat persidangan Anggodo di Pengadilan Tipikor.