REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan bahwa terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
"Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari jaksa penuntut umum di persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang hari ini (Kamis red)," kata Kajati di Semarang, Kamis (14/10).
Ia mengatakan, pasal yang didakwakan kepada Syekh Puji tidak berubah yakni tetap Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke 2e KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Dalam persidangan tersebut, salah seorang tim jaksa yang terdiri dari Suningsih, Nunuk Dwi Astuti, Slamet Indra Wijaya, Budiono, dan Yamsri, juga membacakan rekam medis Lutfiana Ulfa yang dinikahi Syekh Puji secara nikah siri.
"Pengacara terdakwa dalam persidangan hanya mengajukan dua pertanyaan kepada terdakwa yakni apakah memaksa Ulfa untuk dinikahi secara siri dan pernah melakukan persetubuhan dengan Ulfa," ujarnya.
Kedua pertanyaan dari pengacara terdakwa, kata dia, kemudian dijawab dengan tidak oleh terdakwa Syekh Puji. Menurut dia, dalam persidangan yang berjalan selama ini, terdakwa diketahui telah mengingkari janjinya dalam hal akan memberikan pendidikan kepada Lutfiana Ulfa, namun tidak dilakukan.
"Sebelumnya, terdakwa diketahui akan menyekolahkan Ulfa namun tidak dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak mau sekolah dan memilih tinggal di rumah," katanya.
Kajati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas tuntutan terhadap terdakwa akan dilakukan pada sidang selanjutnya atau minggu depan karena saat ini keterangan saksi sudah seluruhnya masuk. Dalam kasus yang sama, Suroso yang merupakan orang tua Lutfiana Ulfa divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
Suroso melalui pengacaranya kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, namun hasilnya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan dengan terdakwa Syekh Puji yang sempat dihentikan selama beberapa waktu kembali digelar setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak tersebut.
Meskipun sidang lanjutan kembali digelar sejak Rabu (30/6) di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, namun terdakwa Syekh Puji tidak dilakukan penahanan pengadilan setempat.