REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak upaya banding yang diajukan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak.
"Penolakan banding tersebut menguatkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran kepada terdakwa," kata Kepala Hubungan Masyarakat PT Jateng, Soedarmadji, di Semarang, Selasa (8/3).
Ia mengatakan, majelis hakim PT Jateng yang diketuai Susilowati dengan hakim anggota Tjut Kumala Hamzah beserta dirinya, menganggap alasan banding perkara bernomor 493/PID/2010/PT.SMG pada memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran.
Menurut dia, majelis hakim PT Jateng tetap menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan pembohongan dan tipu muslihat serta bujuk rayu agar dapat menyetubuhi gadis di bawah umur. "Keputusan banding terdakwa ditetapkan pada 7 Februari 2011," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam memori banding, jaksa meminta agar tuntutan terhadap terdakwa selama enam tahun penjara dipenuhi. Namun terdakwa menyatakan bahwa dakwaan membujuk dan membohongi tidak terbukti karena orang tua korban mengetahuinya.
Melalui pengacaranya, terdakwa juga menyatakan bahwa ada kekuatan di luar hukum yang mempengaruhi majelis hakim PN Ungaran dalam menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dalam perkara yang bernomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung. "Kami menganggap vonis majelis PN Ungaran sudah tepat," katanya.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jateng Sugeng Pudjianto mengaku pihaknya baru menerima pemberitahuan keputusan banding kasus Syekh Puji pada hari ini. "Kami baru menerima pemberitahuannya, sedangkan salinan keputusan banding belum," ujarnya.
Ia juga mengaku belum dapat memastikan apakah Syekh Puji akan menempuh upaya hukum berupa pengajuan kasasi terkait dengan keputusan banding ini. "Kejaksaan pasti mendapat pemberitahuan jika terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," katanya.