REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian mengaku sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54 tahun) atas dugaan menikahi anak di bawah umur. Sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Syekh Puji.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sudah meminta keterangan enam saksi dan satu ahli. Rencananya Ditreskrimum Polda Jateng juga akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Syekh Puji," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Jumat (3/4).
Kemudian, ia melanjutkan kasus ini berawal dari Syekh Puji yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Jum’at (21/2) oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jateng terkait dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur DT (10) pada Juli 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Jangh Desa Bedono Kec. Jambu Kab. Semarang. "Saat ini penyidik terus menggali dan mengusut kasus tersebut," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kasus ini terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji. Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan Syekh Puji menikahi anak berusia tujuh tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya. Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4).