Jumat 22 Oct 2010 03:57 WIB

Syekh Puji Dituntut Enam Tahun Penjara

Syeh Puji
Syeh Puji

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Terdakwa pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji, dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu digelar Kamis mulai pukul 13.00 WIB dan terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suningsih mengatakan, Syekh Puji didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi Lutviana Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun. Jaksa menuding ada pelecehan seksual dan ekonomi dalam proses pernikahan tersebut.

Menurut dia, terdakwa dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan pertimbangan terdakwa tidak mengindahkan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan dalih menikahi anak di bawah umur, melecehkan wanita, dan memasung hak anak karena tidak bisa sekolah dan sebagainya.

"Tuntutan itu berdasarkan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," katanya.

Menurut dia, tuntutan enam tahun penjara itu dikurangi dengan masa kurungan yang pernah dilalui terdakwa ketika masa penahanan, Terdakwa sempat dikurung selama di bulan di Polwiltabes Semarang. "Kami masih menunggu sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Oktober 2010," katanya.

Selama masa persidangan, kata dia, telah dihadirkan sebanyak 43 saksi, baik saksi dari berkas, di luar berkas, dan saksi ahli. Saksi itu dihadirkan dari terdakwa dan JPU. JPU yang hadir dalam kasus ini sebanyak empat orang, yaitu Suningsih, Budiono, Nunuk Dwi, dan Indra Wijaya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement