Selasa 19 Jan 2016 21:36 WIB

Dirikan Kampus Ilegal, Laki-Laki Ini Dihukum Enam Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar (63) dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Dia divonis bersalah karena telah mendirikan perguruan tinggi tanpa izin dan tanpa hak memberikan gelar.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (19/1).

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Hakim Ketua Karlen Parhusip.

Selain hukuman penjara, Marsaid juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah juga meminta agar Marsaid dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Menyikapi putusan hakim tersebut, Marsaid langsung menyatakan banding. "Banding, tak ada yang meringankan saya," kata Marsaid usai persidangan.

Marsaid Yushar ditangkap personel Satreskrim Polresta Medan di salah satu kantornya di Jalan Gatot Subroto, Medan, Mei lalu. Warga Jalan Mesjid Taufik, Medan ini disangka mendirikan perguruan tinggi ilegal dan menerbitkan ijazah palsu.

Marsaid mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat. Dia pun sudah 12 tahun menjual ijazah palsu keluaran universitas tak berizin yang didirikannya.

 

Ada ribuan ijazah palsu yang sudah dijualnya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per lembar. Jurusan dan tingkatan strata ijazah pun terserah keinginan pemesan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement