Selasa 17 Feb 2015 16:29 WIB

Rina Iriani Diganjar Enam Tahun Penjara

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Rina Iriani, Bupati Karanganyar
Foto: Flickr
Rina Iriani, Bupati Karanganyar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani diganjar hukuman enam tahun penjara dalam perkara penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

 

“Selain itu, Rina juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 7,8 miliar,” tegas Dwiarso, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang juga menyatakan terdakwa Rina terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif,  yakni Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

”Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan dan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah ini,” tegas Dwiarso.

 

Ia juga mengungkapkan, pertimbangan lain hakim dalam putusannya adalah terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Selama persidangan perkara ini, majelis hakim juga mengungkap sejumlah fakta hukum. Diantaranya terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Terdakwa juga tidak bisa membuktikan penghasilan lain dan itu tidak pernah dilaporkannya dalam laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

 

Dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana. “Yakni dengan menyimpan disejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya,” tambah Dwiarso.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 10 tahun penjara.  Menanggapi vonis ini, Rina Iriani langsung menyatakan banding kepada majelis hakim Tipikor Semarang.

Ia menegaskan dalam perkara ini dirinya merupakan korban kriminalisasi. “Sampai kapanpun saya akan memperjuangkan keadilan saya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement