Kamis 14 Nov 2013 17:49 WIB

Bupati Karanganyar Rina Iriani Tersangka Korupsi GLA

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Bupati Karanganyar, Jawa Tengah
Foto: antara
Bupati Karanganyar, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Proses penanganan kasus korupsi proyek perumahan subsidi pemerintah Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar menunjukkan progres baru.

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menetapkan Bupati Karanganyar, Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka.

 

Sebelumnya, kasus korupsi GLA Kabupaten Karanganyar senilai Rp 18,4 miliar ini, juga telah membawa tiga orang menjadi terpidana.

 

Ketiganya adalah mantan Ketua KSU Sejahtera, Handoko Mulyono (2007) dan Fransiska Riyana Sari (2008) serta mantan Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera, Tony Iwan Haryono.

 

"Dasar penetapan tersangka ini surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tertanggal 13 November 2013," kata Kajati Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap di Semarang, Kamis (14/11).

 

Berdasarkan surat tersebut, Babul menjelaskan, penyelidikan terhadap Rina Iriani dalam kasus korupsi GLA ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

 

Ia menambahkan, hasil penyelidikan telah mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Tersangka bersama tiga terpidana lain –Handoko Mulyono, Fransiska Riyana Sari dan Tony Iwan Haryono— diuga terlibat bersama-sama dalam kasus ini.

 

Rina diduga berperan dalam memberikan rekomendasi kepada KSU Sejahtera dalam menyalurkan subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat ini.

 

Rekomendasi ini diberikan Rina kepada KSU Sejahtera, tanpa verifikasi maupun rekomendasi Dinas Koperasi setempat. "Tersangka diduga juga menikmati uang sekitar Rp11,1 miliar," katanya.

 

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar mengganjar Handoko Mulyono dan mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono masing-masing empat dan lima tahun penjara dalam kasus ini.

 

Sementara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah mengganjar Fransiska Riyana Sari dengan vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta dalam kasus GLA ini (2011).

 

Meski sudah ada peningkatan status Rina ini, masih jelas Babul, Kejati belum dapat memastikan kapan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar ini bakal diperiksa.

 

"Karena ini baru saja ditetapkan dan selain itu juga masih ada beberapa proses atau tahapan pemeriksaan terhadap para saksi," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement