Kamis 29 Mar 2012 22:02 WIB

Herman Felani Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Herman Felani
Herman Felani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/3), menuntut aktor era'80-an Herman Felani hukuman enam tahun penjara. Selain pidana penjara, Herman juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, jika denda tak dibayar.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Herman Felani terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Selain itu, terdakwa Herman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,55 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut uang pengganti belum dibayarkan, seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Apabila hartanya tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

JPU KPK menilai Herman terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek yang dilakukan di empat tahun anggaran Pemprov DKI Jakarta. Ketiga proyek tersebut adalah, pengadaan jasa filter hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari dua tahun anggaran, yakni APBD ABT tahun 2006 dan APBD tahun 2007.

Proyek berikutnya terkait pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007. Terakhir, terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

Menanggapi tuntutan itu, Herman dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Hakim Ketua Tati Hardiyanti melanjutkan sidang pekan depan, Kamis (5/4), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement